Dengan PP 7 Tahun 2021 Koperasi dan UMKM Bisa Naik Kelas dengan Mudah
Perizinan yang sulit dan kerumitan memperoleh pembiayaan dari perbankan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM), direformasi besar-besaran sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Disahkannya PP No 7 Tahun 2021 tersebut akan memudahkan bagi para pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.
Kemudahan yang didapat KUMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.
Kemudahan memulai usaha bagi KUMKM, adalah, yang pertama UMKM tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha.
Aturan ini diatur dalam PP 7/2021 pasal 47 yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM.
Kemudian terkait kemudahan lainnya dalam pengelolaan UMKM dalam PP No 7 Tahun 202, adalah, terkait administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Intensif tersebut berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah dan juga pengurangan retribusi daerah bagi para pelaku Usaha Menegah dan usaha besar.
Adapun syarat yang harus penuhi oleh Pelaku Usaha tersebut untuk mendapatkan intensif adalah sebagai berikut:
- Melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
- Menyerap tenaga kerja lokal;
- Menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- Melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
- Melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.
Dokumen PP No. 7 Tahun 2021 |
Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
Selain itu, terdapat juga penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut, adanya pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi usaha mikro dan kecil.
Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu, melalui PP No 7 Tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanannya.
Kemudahan Impor Bahan Baku bagi Pelaku Usaha
Terkait impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah dan disederhanakan prosesnya serta fasilitas ekspor bagi usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu, melalui Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri sehingga mereka dapat ikut serta dalam tender pengadaan barang atau jasa.
Kemudian, dengan adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar untuk bisa mempromosikan dan mengembangkan usahanya pada infrastruktur publik seperti, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta fasilitas publik lainnya. Karena mereka harus menyediakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial khusus digunakan bagi pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (bunyi Pasal 60 ayat 1,2 PP No 7 Tahun 2021).
Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula.
Keuntungan berikutnya, pengajuan izin usaha jadi lebih singkat dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital, yakni online single submission (OSS). Melalui proses perizinan satu pintu ini memudahkan pemerintah mendata jumlah kegiatan UMKM di Indonesia, sehingga program pendampingan kepada pelaku usaha lebih terkoordinasi dan komprehensif.
Itulah ulasan mengenai PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pendampingan merupakan fokus utama pemerintah untuk mengontrol kegiatan koperasi dan UMKM. Koperasi UMKM yang telah mendapat “karpet merah” dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya harus mau meningkatkan kualitas usahanya. Untuk naik kelas ke industri kecil kan tidak semudah yang dibayangkan, mereka harus meningkatkan kualitas SDM dan juga mampu mengelola usahanya untuk bisa go digital.
Posting Komentar