Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Unduh: Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Poin yang paling penting dari disahkannya PP 11/2021 ini adalah BUMDes yang sebelumnya berbentuk badan usaha, kini berubah menjadi badan hukum sehingga untuk pemodalan atau pembiayaannya semakin mudah untuk didapatkan.

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Untuk mengunduhnya, silahkan baca dahulu poin penting dari PP ini ya. Setelah itu, pada penutup artikel dapat Anda klik tautan untuk mendownload PP 11/2021 ini. 


Contoh Bumdes

Penyusunan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes terutama untuk menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Karena, posisi dan  keberadaan BUMDes menjadi suatu permasalahan sejak UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMDes sebagai badan usaha, namun belum menyebutkan secara tegas sebagai badan hukum.

Hal itulah yang selama ini membebani Bumdes, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan dikarenakan tidak mempunyai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum). Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan BUMDes. Dan hal itu berakibat pada terhambatnya akses permodalan dan hilangnya berbagai kesempatan kerja sama hingga BUMDes tidak dapat melakukan perluasan usaha.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja dan PP 11/2021 ini akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, bunyi Pasal 1 PP 11/2021.

Dalam entitas usaha itu, kedudukan BUM Desa akan setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah. 

Meskipun demikian, regulasi di BUM Desa berbeda dengan Badan Hukum lainnya. Perbedaan regulasi itu dikarenakan payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUM Desa juga berbeda, memiliki payung hukum tersendiri.

Dengan begitu, BUM Desa yang memiliki kedudukannya sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan BUM Desa yang harus dikelola dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagai pilar utama dalam pengelolaannya.

Untuk itu dalam PP No 11 Tahun 2021 ini diatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara  profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel.

Pendaftaran BUM Desa untuk Mendapatkan Status Badan Hukum


BUM Desa dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa. Untuk menghasilkan produk Peraturan Desa itu, perangkat desa mengadakan musyawarah desa. Dan jika sudah disepakati bersama, selanjutnya Peraturan tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun, karena BUM Desa berstatus sebagai badan hukum, maka perlu aturan main berskala nasional sehingga dalam PP 11/2021 BUM Desa harus mendapatkan registrasi dari Kemendes PDTT (Bunyi Pasal 9).

Melalui registrasi itu, BUM Desa akan mendapatkan status badan hukum dan juga diterbitkannya sertifikat pendaftaran dari Kemendes. Pendaftaran ini bertujuan untuk menghindari sejumlah hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti kesamaan nama BUM Desa. Oleh karenanya, pencantuman nama desa dalam BUM Desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, selanjutnya BUM Desa melanjutkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan dalam bentuk sertifikat pendaftaran tersebut.

Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum dan sekaligus badan usaha, BUM Desa bisa membuat perseroan terbatas untuk usaha apapun. Yaitu, mulai dari BUM Desa yang mendirikan lembaga keuangan mikro, BUM Desa yang mengelola jasa pelayanan bagi warga misalnya pengelolaan air bersih, BUM Desa yang bergerak untuk meningkatkan ketahanan pangan, hingga pengadaan listrik di desa.

Apapun jenis usahanya bisa dilakukan BUM Desa dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Namun dengan catatan bahwa usaha yang dijalankan BUM Desa tidak sedang dikerjakan oleh warganya. Artinya, BUM Desa hanya boleh membuka dan menjalankan berbagai usaha yang belum dilakukan masyarakat karena inti kehadiran BUM Desa adalah untuk kepentingan ekonomi warga desa.

Itulah ulasan mengenai penjelasan poin penting PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan diterbitkannya PP ini telah memberikan kemudahan bagi BUM Deas untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum. Sehingga perekonomian desa bisa diakselerasi secara signifikan.

Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bisa diklik pada tautan/link berikut ini:

PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Reviews and Comments

Posting Komentar