Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Ini Lho Penjelasan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Nah, untuk mengelola mereka, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Dengan pertimbangan untuk mendukung perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi dan juga untuk mengatur pelaksanaan UU Cipta Kerja, pemerintah memandang perlu untuk mengatur kembali mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan PP 34/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam PP No 34 Tahun 2021 ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Bab II pasal 2 ayat (1) PP ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) pada Bab II PP ini.

PP 34/2021 ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu  Pengesahan  RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: a. identitas Pemberi Kerja TKA; b. alasan penggunaan TKA; c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d. jumlah TKA; e. jangka waktu penggunaan TKA; f. lokasi kerja TKA; g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA  pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini.


Ditegaskan dalam PP 34/2021 ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk secara online (daring), yang meliputi: a. identitas TKA; b.  jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; c.  lokasi kerja TKA; dan d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.

Menurut PP 34/2021 ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan.

Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Visa untuk Bekerja

Dalam PP No 34 Tahun 2021 ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dalam rangka untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Dalam hal permohonan pengajuan izin tinggal sekaligus dengan permohonan Vitas, maka proses permohonan pengajuan izin tinggal dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemberian izin tinggal bagi TKA tersebut sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku izin tinggal.

Ditegaskan dalam PP 34/2021 ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan dari perusahaan asuransi.

Untuk selengkapnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat diunduh pada link di bawah ini:

 PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

 

Reviews and Comments

Posting Komentar