Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Mengenal Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Solusi Penyelesaiannya

Hubungan industrial sebaiknya terjalin secara harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam sistem hubungan industrial. Namun kenyataannya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus, tidak jarang terjadi konflik atau perselisihan antara pelaku usaha dan para pekerjanya.

Lalu, upaya apa yang bisa diambil oleh kedua belah pihak untuk mengatasi perselisihan dalam  hubungan industrial tersebut? Berikut di bawah ini ulasan lengkapnya mengenai apa itu hubungan industrial, jenis-jenis perselisihan dalam hubungan industrial dan solusinya.


 



 

Pengertian Hubungan Industrial


Hubungan industial adalah hubungan formal yang dibentuk oleh semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial

 
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada pemahaman bahwa semua pemangku kepentingan (stakeholders) mulai dari pengusaha dan jajarannya, pekerja hingga pemerintah mempunyai kepentingan bersama atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan yang mana berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, hubungan industrial harus terjalin dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip sebagai berikut:
 

  1. Kekeluargaan untuk mencapai kepentingan bersama
  2. Kemitraan antara pelaku usaha dan pekerjanya yang saling menguntungan dan saling tergantung
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas
  4. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
  5. Peningkatan produktivitas
  6. Peningkatan kesejahteraan bersama

Sementara itu untuk mendukung dalam penerapan prinsip-prinsip hubungan industrial di atas, dibutuhkan sarana dan lembaga pendukung, yaitu yang meliputi:

  1. Serikat Pekerja/Buruh
  2. Organisasi Pengusaha
  3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
  4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit)
  5. Peraturan Perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
  8. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial



Jenis Perselisihan Hubungan Industrial


Hubungan industrial, yang merupakan hubungan kesinambungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dan pekerja/buruhnya, memiliki potensi munculnya perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. 


Berikut ini adalah jenis-jenis perselisihan yang sering dialami dalam hubungan industrial antara pelaku usaha dan tenaga kerjanyam meliputi :


  1. Perselisihan hak (rechtsgeschil), yaitu perselisihan yang timbul antara pelaku usaha dan pekerja, karena tidak dipenuhinya hak. Perselisihan ini terjadi akibat adanya pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak, termasuk di dalamnya hal-hal yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan hubungan industrial yang muncul dikarenakan tidak adanya kesepakatan pendapat terkait dengan pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan hubungan industrial yang muncul dikarenakan tidak adanya kesepakatan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh, yaitu perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan ini biasanya disebabkan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan ketika melakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) di suatu perusahaan.


Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial


Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) bertujuan untuk menciptakan kembali sebuah hubungan yang harmonis, antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja setelah terjadi perselisihan hubungan industrial.

Pada dasarnya Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan menghadirkan pihak ketiga, baik yang disediakan oleh negara atau para pihak sendiri di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Namun, tidak menutup kemungkinan dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri.

Pihak-pihak yang berselisih dapat mengambil tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan yang meliputi:

1. Bipartit
 

Lembaga bipartit terdiri dari wakil pengusaha dan wakil pekerja dan atau serikat pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila di dalam sebuah perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, wakil pekerja di Lembaga Bipartit dipilih untuk mewakili unit-unit kerja dan atau kelompok profesi. 
  • Apabila terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka jumlah wakil serikat pekerja di Lembaga Bipartit ditetapkan secara proporsional. 

Semua jenis perselisihan hubungan industrial sebaiknya diselesaikan di Lembaga Bipartit. 

Kompromi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam Lembaga Bipartit harus dirumuskan dalam bentuk Persetujuan Bersama dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih. 

Apabila di kemudian hari salah satu pihak tidak melaksanakan Persetujuan Bersama tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan PHI di Pengadilan Negeri setempat.

 

2. Mediasi oleh Mediator
 

Setiap kantor Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja mengangkat beberapa orang pegawai yang nantinya disiapkan sebagai mediator untuk memediasi dalam penyelesaian perselisihan antara pelaku usaha dengan pekerja. 

Atas kesepakatan bersama, pelaku usaha dan pekerja atau serikat pekerja memilih seorang mediator dari daftar nama mediator yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja setempat, kemudian secara tertulis mengajukan permintaan untuk membantu menyelesaikan perselisihan mereka.


3. Konsiliasi oleh Konsiliator
 

Konsiliasi adalah proses penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang dilakukan oleh konsiliator. Syarat untuk menjadi konsiliator adalah harus berpengalaman di bidang hubungan industrial dan menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Konsiliator dipilih oleh Menteri Ketenagakerjaan. Mereka diberi tugas untuk menjalankan konsiliasi dan memberikan anjuran tertulis kepada pelaku usaha dan pekerja atau serikat pekerja yang sedang berselisih.

Jenis perselisihan yang biasanya ditangani oleh konsiliator adalah perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). 


4. Arbitrase oleh Arbiter


Arbitrase adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh seorang atau tiga orang arbiter.

Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dengan proses arbitrase.

Dalam pelaksanaannya pihak yang berselisih akan memilih 3 orang arbiter. Dan dalam 3 hari masing masing pihak dapat menunjuk seorang arbiter, sehingga terdapat dua arbiter. Kemudian, paling lambat 7 hari sesudah itu, kedua arbiter tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbiter. 

Seorang arbiter harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Daftar nama-nama arbiter yang bisa dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa tersebut terdaftar di Kantor Pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.

Pelaku usaha dan pekerja atau serikat pekerja yang memilih untuk menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase, dilakukan dengan membuat surat perjanjian arbitrase yang antara lain memuat hal-hal berikut ini:

  • Pokok persoalan perselisihan,
  • Jumlah arbiter yang akan dipilih; dan
  • Pernyataan kesiapan untuk tunduk pada dan menjalankan keputusan arbitrase.


Demikianlah penjelasan mengenai apa itu hubungan industrial, prinsip-prinsipnya, jenis-jenis perselesihan yang sering terjadi dalam hubungan industrial, dan solusi penyelesaiannya. Tentunya yang diharapkan dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial adalah solusi yang harus benar-benar objektif dan adil serta tidak memihak. 

Nah, jika dalam pelaksanaan hubungan industrial terjadi sengketa, maka kamu dapat memilih jalan atau solusi yang bisa ditempuh dengan cara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbritase, atau dengan jalur pengadilan hubungan industrial.

Reviews and Comments

Posting Komentar