Pasar Modal Syariah: Fungsi dan Perbedaannya dengan Pasar Modal Umum
Seperti halnya perbankan, pasar modal juga terdapat istilah pasar modal syariah yang digunakan untuk mengakomodir investor yang ingin menanamkan modalnya dalam bentuk instrumen syariah.
Tujuan dari dibentuknya pasar modal syariah adalah untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan suntikan dana dan pihak yang ingin menanamkan dananya. Sama seperti halnya pasar modal konvensional (umum), di mana agar kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari sekuritas yang diperdagangkan.
Lalu, apa perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional? Temukan ulasannya pada artikel di bawah ini yang menjelaskan prinsip-prinsip pasar modal syariah, assest financial yang diperdagangkan, dan keunggulan pasar modal syariah.
Via guim.co.uk |
Apa itu Pasar Modal Syariah?
Pasar modal syariah adalah instrumen investasi jangka panjang yang mempertemukan pemilik modal (investor) dan perusahaan di mana terjadi perdagangan berupa surat utang, saham, reksadana, dan lainnya dengan menerapkan prinsip syariah sebagai landasan mekanisme kerjanya.
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal Syariah
Secara garis besar, prinsip-prinsip pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
- Hanya dapat dilakukan pada asset financial atau kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dengan komoditas barang/jasa yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
- Pembiayaan atau investasi dilakukan pada mata uang yang sama yang disesuaikan dengan pembukuan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan bersangkutan.
- Adanya akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu investor dan emiten/perusahaan yang menerima dana.
- Baik pemilik modal (investor) maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya sehingga berakibat pada timbulnya kerugian.
- Dijalankan dengan mekanisme kerja yang wajar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Perbedaan Fundemantal Antara Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Umum
Sebagai bagian dari pasar modal umum, kegiatan pasar modal syariah pada dasarnya sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pada pasar modal syariah, sehingga dapat ditemukan beberapa perbedaan yang fundamental antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional, yaitu sebagai berikut:
- Pasar modal syariah tidak melakukan kegiatan jual beli asset financial atau instrumen investasi samacam short selling (jual atau beli dalam waktu yang sangat singkat). Jadi. pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang sehingga dapat membawa dampak positif. Perusahaan atau emiten tentunya akan mendapatkan investor yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki atas klaim perusahaannya, di mana ini akan menjadi kontrol yang efektif.
- Pasar modal syariah mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), sehingga tidak akan menciptakan kegiatan perdagangan asset financial yang bersifat spekulatif dan fluktuatif.
- Perbedaan lainnya antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen atau asset financial dan mekanisme transaksi yang terjadi di dalamnya.
- Perbedaan mendasar lainnya terletak pada perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional di mana kriteria saham emiten haruslah memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Fungsi dari pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
- Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan atau emiten untuk mengembangkan bisnisnya melalui penerbitan efek (surat berhagra) syariah.
- Sebagai sarana investasi bagi masyarakat yang menginginkan kehati-hatian berlandaskan prinsip ajaran agama.
Asset Financial yang Dipedagangkan dalam Pasar Modal Syariah
Adapun asset financial atau instrumen investasi dalam pasar modal syariah yang biasanya diperjualbelikan adalah sebagai berikut:
- Efek atau surat berharga syariah berupa saham
- Sukuk atau obligasi syariah
- Reksadana Syariah
- Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
- Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
- Efek syariah lainnya.
Berikut ini penjelasan tiga instrumen investasi pasar modal syariah di atas yang umumnya diperdagangkan:
1. Saham (efek) syariah
Pada dasarnya saham syariah merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah atau kerjasama, yaitu penyertaan modal dengan sistem bagi hasil. Dari sini maka sebetulnya sudah bisa disimpulkan bahwa saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena investor menaruh dana sebagai bentuk kontribusi dan perusahaan sebagai pengelola dana menggunakannya untuk mengembangkan bisnisnya.
Kemudian saat perusahaan mengalami keuntungan ataupun kerugian, akan ditanggung bersama dan investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung disebut sebagai saham syariah. Adapun perbedaan keduanya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
| Saham Syariah | Saham Konvensional |
Prinsip Dasar | Diterbitkan oleh pasar modal syariah yang hanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. | Diterbitkan oleh pasar modal umum. |
Penggunaan Dana | Tidak mengandung transaksi riba, gharar, spekulatif, dan judi sehingga dapat digunakan pada perusahaan atau emiten yang sejalan dengan prinsip syariah. | Menerapkan konsep bunga dengan perusahaan di berbagai bidang usaha, tidak terbatas pada perusahaan yang sejalan dengan prinsip syariah saja. |
Imbal Hasil | Prinsip transaksi berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, atau salam. | Prinsip keuntungan dari bunga. |
2. Sukuk
Sukuk adalah obligasi syariah yang berupa surat berharga jangka panjang dengan mewajibkan perusahaan atau emiten untuk membayar pendapatan kepada investor h berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berikut perbedaan sukuk dan obligasi:
| Sukuk | Obligasi |
Prinsip Dasar | Kepemilikan bersama atas aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah | Utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. |
Penggunaan Dana | Dana harus dikelola untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | Penggunaan dana tidak terbatas pada kegiatan usaha apa pun. |
Imbal Hasil | Bagi hasil, upah, margin. | Bunga. |
Underlying Asset | Memerlukan underlying asset | Tidak perlu. |
3. Reksadana syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif di mana pemilik modal (investor) menginvestasikan dananya yang kemudian dikelolaleh manajer investasi ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Berikut ini perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional:
| Reksadana Syariah | Reksadana Konvensional |
Prinsip Dasar | Dikelola berdasarkan prinsip syariah. | Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah. |
Instrumen Investasi | Saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. | Efek syariah maupun efek non syariah tidak terbatas pada perusahaan tertentu bisa saja termasuk industri alkohol, rokok, bank konvensional, obligasi, dll. |
Pengawas | Dewan Syariah | Tidak ada Dewan Syariah. |
Keunggulan dan Kelemahan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah ini cocok untuk mereka yang ingin berinvestasi dengan penuh kehati-hatian yang berlandaskan syariat agama Islam. Konsep maupun prinsip yang digunakan dalam pasar modal syariah selalu diawasi oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, keunggulan lainnya adalah di dalam pasar modal syariah juga terdapat saham likuid sehingga memudahkan untuk diperjualbelikan oleh pihak pemilik modal, tanpa harus menunggu periode waktu yang cukup lama. Tak hanya itu, pasar modal syariah saat ini sudah terdapat beberapa pilihan saham blue chip sehingga dianggap minim risiko dan cocok untuk investor pemula.
Sementara itu kekurangannya adalah pasar modal syariah masih sangat terbatas. Perusahaan-perusahaan sekuritas yang ada juga belum sebanyak perusahaan sekuritas yang bergerak di sektor pasar modal konvensional karena hanya kriteria kegiatan usaha tertentu saja yang dapat masuk dalam pasar modal syariah.
Cara Mendaftar Menjadi Investor dalam Pasar Modal Syariah
Kamu dapat mendaftar untuk menjadi investor di pasar modal syariah. Dan berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi perusahaan sekuritas atau Mitra Distribusi (MiDis), yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi buku tabungan (bagian halaman pertama)
Setelah disetujui, kamu dapat mentransfer sejumlah dana ke Rekening Dana Investor (RDI) atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Setoran awal biasanya dimulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Bahkan untuk menyasar investor pemula, perusahaan sekuritas juga membuka dengan besaran mulai dari Rp100 ribu.
Setelah memiliki RDI atau RDN, kamu bisa bertransaksi jual beli di pasar modal syariah dengan User ID, kata sandi dan PIN yang telah diberikan. Kamu bisa melakukan kegiatan trading, dengan membeli saham ataupun menjual saham tergantung kondisi pasar. Bahkan, beberapa perusahaan sekuritas menyediakan aplikasi berbasis smartphone yang bisa digunakan investor untuk melakukan trading kapan saja dan di mana saja.
Posting Komentar