Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Satya Lencana: Jenis-Jenis dan Syarat Mendapatkannya

Satya Lencana adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdiannya serta telah bekerja dalam waktu yang lama sekali, setia kepada negara.

Satya lencana ini juga digunakan sebagai bentuk untuk memotivasi para ASN agar semangat dalam melaksanakan tugasnya. Lalu, apa saja jenis satya lencana ini? Berikut di bawah ini tanda-tanda kehormatan satya lencana dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya.



 

Dasar Hukum Pemberian Tanda Kehormatan


Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bagi Pemerintah untuk memberikan tanda kehormatan berupa satya lencana adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Jenis-jenis Satya Lencana Karya Satya


Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam, di mana bentuk dan warna dasar pita biru dengan lima lajur abu-abu, adalah :

  1. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, dengan warna medali adalah perunggu.
  2. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dengan warna medali adalah perak.
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, dengan warna medali adalah emas.


Syarat Mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana


Bagi ASN yang ingin mendapatkan tanda kehormatan satya lencana harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Syarat Umum :

  • Telah melaksanakan tugas kedinasan secara terus menerus serta telah mencapai target kerja sebagaimana yang dipersyaratkan;
  • Menunjukan kesetiaannya pada negara;
  • Tidak pernah mendapatkan permasalahan hukum, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Selama menjalani masa tugas kedinasan yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara;
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan kriminal atau kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.


Syarat Khusus :

Bagi ASN yang ingin mengajukan usulan tanda kehormatan Satya lencana Karya Satya  telah menjalani masa kerja kedinasan (di luar cuti tanggungan negara) sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya X tahun (Perunggu), sekurang-kurangnya 10 tahun sejak pengangkatan pertama.
  • Untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XX (Perak), sekurang-kurangnya 20 tahun sejak pengangkatan pertama .
  • Untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas), sekurang-kurangnya 30 tahun atau lebih sejak pengangkatan pertama. 

Sementara itu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon tanda kehormatan Satya Lencana, adalah sebagai berikut :

  •  Fotocopy SK CPNS (Dilegalisir)
  •  Fotocopy SK PNS (Dilegalisir)
  •  Fotocopy SK Jabatan Terakhir (Dilegalisir)
  •  Fotocopy Karpeg (Dilegalisir)
  •  SKP 1 Tahun Terakhir
  •  Daftar Riwayat Hidup
  •  Surat Tidak Pernah Menjalani Hukuman Disiplin dari Atasan Langsung
  •  Melampirkan Satya lencana Sebelumnya apabila pernah mendapatkannya


Itulah ulasan mengenai apa itu satya lencana. Tanda kehormatan satya lencana ini diberikan langsung oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Penghargaan ini memang layak untuk diberikan kepada siapapun yang telah memenuhi syarat, karena darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Reviews and Comments

Posting Komentar