Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Pengertian Offering Letter dan Perbedaannya dengan Kontrak Kerja

Dalam proses rekrutmen pekerjaan seorang pelamar kerja akan mengikuti serangkaian tes mulai dari psikotes hingga tes wawancara. Nah, setelah tes wawancara ini biasanya pihak perusahaan akan mengirimkan surat offering letter kepada kandidat karyawan yang terpilih.

Lalu, apa sih sebenarnya offering letter itu? Apakah offering letter ini mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti surat perjanjian kerja alias kontrak kerja?

 


Apa Itu Offering Letter?




Secara bahasa offering letter bisa diartikan sebagai surat penawaran kerja. Sementara itu secara istilah offering letter adalah pemberitahuan formal secara tertulis yang menginformasikan bahwa si pelamar kerja merupakan kandidat yang terpilih untuk bekerja sebagai karyawan baru di perusahaan tersebut.

Offering letter bukanlah hal yang wajib bagi perusahaan untuk menyampaikannya kepada kandidat karyawan baru. Penawaran kerja ini bisa saja dilakukan secara verbal baik melalui telepon atau bertemu secara langsung, tidak melalui surat.

Namun terkadang, sebagai bentuk formal dan pembuktian hitam di atas putih diperlukan di mana agar kedua belah pihak sama-sama sepakat mengenai perannya masing-masing.

Setelah mengirim offer letter, pihak HRD biasanya akan memberi waktu selama satu hari sampai seminggu untuk mendapatkan respon. Apakah tawaran tersebut diterima ataukah ditolak.


Isi dari Offering Letter



Isi dari offering letter umumnya adalah berisi rincian mengenai jabatan dan job desc. Namun, rincian mendasar lainnya adalah sebagai berikut:

  • Nama jabatan.
  • Job desc, termasuk detail terkait tentang peran, kondisi kerja, struktur departemen, atau ketentuan kerja lainnya.
  • Gaji, termasuk fasilitas, insentif, dan benefit–benefit lainnya yang sudah dijabarkan saat proses wawancara.
  • Jatah cuti berbayar dan tidak berbayar, termasuk cuti tahunan dan kebijakan tentang percutian khusus lainnya.
  • Tanggal efekif mulai dapat bekerja yang disepakati.
  • Tanggal habis tempo dari offering letter itu sendiri, alias tenggat waktu bagi calon karyawan selambat-lambatnya menyerahkan kembali offering letter yang sudah ditandatangani.

Pada bagian penutup dari offering letter ini biasanya akan ada dua kolom untuk tanda tangan sebagai konfirmasi apakah pelamar menerima tawaran ini ataukah tidak. Kolom pertama diperuntukkan bagi perusahaan, biasanya diwakili oleh HRD. Dan kolom selanjutnya adalah untuk kandidat karyawan baru yang dikirimi offering letter tersebut.
 

Contoh Offering Letter



Offering letter bisa dibuat dalam bentuk bahasa Indonesia maupun Inggris. Berikut adalah contoh email offering letter.

 

Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja




Offering letter berbeda dengan kontrak perjanjian kerja. Offering letter bersifat sebagai penawaran untuk bekerja dari perusahaan kepada kandidat pekerja sehingga tidak mengikat secara hukum.

Terdapat dua jenis offering letter di mana yang bertandangan adalah perusahaannya saja atau kedua-duanya, yakni perusahaan dan juga kandidat karyawan.

Sementara itu, kontrak perjanjian kerja adalah surat perjanjian yang mengikat secara hukum di mana pihak pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja harus melaksanakan hak dan kewajibannya dari kedua belah pihak.

Pada judul surat perjanjian kerja akan dijelaskan status ketenagakerjaannya, apakah itu pegawai dengan status kerja PKWTT atau PKWT. Oleh karenanya, dalam kontrak perjanjian kerja juga disebutkan dalam salah satu klausulnya yang mendefinisikan status ketenagakerjaan pegawai.

Poin ini menjadi salah satu yang perbedaan yang paling mendasar antara offering letter dan kontrak kerja. Dalam kontrak kerja akan dijelaskan secara jelas tentang mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dan dalam offering letter tidak ada informasi tersebut, tidak pula memuat berapa lama pekerjaan yang kamu lamar tersebut berlangsung. Offering letter hanya mencantumkan tanggal efektif untuk dapat mulai bekerja.

Oleh karena itu, penandatangan offering letter yang dilakukan oleh kedua belah pihak belum berarti kamu sah menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Kamu baru akan terhitung efektif sebagai pegawai baru ketika sudah menandatangani surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, di mana akan dibubuhkan legalitas berupa materai.

Reviews and Comments

Posting Komentar