Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Mengenal Konsinyasi, Keunggulan dan Kekurangan, Serta Cara Mengelolanya

Penjualan produk dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan penjualan berbasis konsinyasi atau titip jual.

Dalam model bisnis konsinyasi tedapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut pengamanat (consignor) dan pihak yang menerima titipan barang disebut komisioner (consignee). Pihak komisioner ini umumnya merupakan toko ritel yang menjanjakan berbagai produk kebutuhan sehari-hari.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksupenged konsinyasi itu? Apa saja keuntungan dan kekurangannya? Dan bagaimana cara mengelolanya?


 

Pengertian Konsinyasi

Konsinyasi adalah pengiriman atau penitipan produk barang dagangan dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan dengan memberikan imbalan berupa komisi.

Dalam model bisnis konsinyasi ini, hak milik atas barang tetap masih berada pada pengamanat sampai barang tersebut laku terjual oleh komisioner.

Contoh Model Bisnis Konsinyasi



Misalkan Bu Anis, seorang pembuat kue dan makanan, ingin menjual produknya di beberapa minimarket. Minimarket tersebut menjual berbagai kebutuhan sehari-hari dan juga oleh-oleh khas kotanya.

Bu Anis ingin memulai penjualannya dengan menggunakan strategi konsinyasi, dua produk yaitu opak khas Malang dan juga Bandeng Presto Khas Malang. 

Dia membuat kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan pihak minimarket dan menyerahkan 50 bungkus opak khas Malang dan 30 box Bandeng Presto khas Malang. Pemilik minimarket menyukai pekerjaannya dan sangat senang menambahkan produk tersebut untuk mengisi pilihan barang yang lebih banyak di minimarketnya.
 

Opak khas Malang Bu Anis terjual habis dalam sebulan! Namun, Bandeng Prestonya mengalami sedikit masalah. Sudah 45 hari (yang merupakan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian mereka), hanya terjual 15 box dari 30 box. Pihak minimarket (komisioner) mengembalikan 15 box sisanya yang tidak terjual.

Secara keseluruhan, kesepakan perjanjian konsinyasi terbilang sukses, tanpa ada sengketa. Baik Bu Anis dan pemilik minimarket menghasilkan uang. Sekarang Bu Anis perlu mencari cara dan strategi lain bagaimana supaya target pasar Bandeng Prestonya bisa banyak laku terjual.

Keunggulan dan Kekurangan Bisnis Konsinyasi



Penjualan produk dengan cara konsinyasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu dibandingkan dengan penjualan secara langsung.


Keuntungan bagi pengamanat (pemasok / pemilik produk), yaitu

  • Pengamanat tidak perlu membeli atau menyewa toko ritel sendiri.
  • Produk dapat dipasarkan dengan leluasa di toko yang sudah memiliki pelanggan.
  • Tidak harus turun langsung untuk berjualan kepada end user (pengguna akhir).
  • Lebih bisa fokus mengelola kualitas produk.
  • Pengamanat memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih besar dan lebih kompetitif sebagai bisnis kecil atau yang baru didirikan.
  • Cocok digunakan untuk menguji sebuah produk baru apakah pasarnya laku terjual keras ataukah tidak.

Kerugian bagi pengamanat (pemilik produk), yaitu:

  • Pengamanat tidak akan menerima pembayaran sampai pengecer dapat menjual produknya.
  • Jika produk pengamanat tidak laku terjual di toko, pengamanat harus menarik barang sisanya tersebut dan mencari cara untuk menjualnya kembali atau tidak dijual lagi.
  • Untuk mendapatkan pembayaran atas penjualannya harus menunggu sampai waktu yang telah ditentukan, baik itu perbulan maupun sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
  • Jika produk rusak atau tidak laku, di luar kendali pengamanat, pengamanat bisa kehilangan uang.


Sementara itu keuntungan dan kerugian bagi komisioner atau penerima barang (pedagang/pengecer) adalah sebagai berikut:

Keuntungan bagi komisioner, yaitu sebagai berikut:

  • Pihak komisioner berhak mendapatkan imbalan berupa komisi dari hasil penjualan konsinyasi
  • Jika terdapat barang yang tidak terjual, komisioner dapat mengembalikannya ke pengamanat (pemilik produk).
  • Model penjualan konsinyasi adalah investasi berisiko rendah dan berbiaya rendah karena komsioner tidak perlu membeli inventaris di muka dan tidak dibebani risiko menanggung rugi bila gagal dalam penjualan barang- barang konsinyasi.
  • Memperluas diversifikasi produk yang dijual.
  • Komisioner tidak perlu mengeluarkan biaya operasi penjualan konsinyasi karena semua biaya ditanggung oleh pengamanat.
  • Produk barang konsinyasi yang mengalami kerusakan atau terjadi fluktuasi harga bukan merupakan tanggungan komisioner. Contohnya adalah barang konsinyasi berupa buah- buahan, atau produk pertanian lainnya yang sering mengalami kerusakan dan fluktuasi harga.

 

Kerugian bagi komisioner sebenarnya hampir tidak ada, namun yang paling kentara adalah:

  • Komisioner mungkin harus menanggung biaya penyimpanan persediaan (penyimpanan, keamanan, dll.).
  • Komisioner harus mengelola inventaris konsinyasi dan inventaris reguler secara terpisah.

 

Cara Mengelola Model Bisnis Konsinyasi



Model bisnis konsinyasi bisa menjadi sangat rumit jika masing-masing pihak tidak bisa mengelolanya dengan baik. Untuk memastikan agar bisnis konsinyasi bisa berjalan mulus, berikut ini adalah cara mengelolanya:

Baca juga: Bisnis Retailing dan Cara Memenangkan Kompetisi

1. Membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Dalam melaksanakan model bisnis konsinyasi ini, kedua belah pihak (pengamanat dan komisioner) harus membuat perjanjian kerja sama (PKS) terlebih dahulu. Adapun isi dari perjanjian konsinyasi tersebut adalah tentang harapan mereka, yaitu antara lain:

  • Beban-beban pengeluaran akan ditanggung oleh pengamanat, misalnya seperti beban pengangkutan dan pengiriman, beban reparasi, beban kuli, beban sewa gudang, dan lain sebagainya.
  • Kebijaksanaan dan ketentuan harga jual dan syarat kredit ditentukan oleh pengamanat dan harus dijalankan oleh pihak komisioner.
  • Komisi atau keuntungan yang akan diterima oleh komisioner dari pengamanat.
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan oleh pihak komisioner kepada pengamanat yang dilakukan secara berkala atas barang yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.
  • After sales service (garansi) harus ditanggung oleh pihak pengamanat atas barang konsinyasi yang dtitipkan kepada komisioner.
  • Dan hal- hal yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.

2. Kenali Brand Awareness dengan baik

Dengan meengenali brand awareness produk Anda, maka Anda dapat mengetahui secara mendalam tentang produk dan bagaimana memasarkannya. Termasuk dalam hal pemilihan toko yang sesuai untuk diajak kerjasama dengan model bisnis konsinyasi.

Baca juga: Mengenal Brand Image, Brand Awareness, dan Brand Loyalty

Saat Anda menyerahkan produk dagangan, tunjukkan bahwa produk dalam kondisi baik atau barang-barang yang dikirimkan dalam kondisi zero defect. Dengan cara mengenali brand awareness tersebut, Anda bisa menunjukan profesionalitas dalam membuat dan memasarkan sebuah produk.

3. Kenali Hak dan Kewajiban Komisioner

Komisioner (consignee) atau penerima barang memiliki beberapa hak dalam penjualan konsinyasi, antara lain:

  • Pihak komisioner (consignee) berhak memperoleh imbalan atas penjualan barang konsinyasi.
  • Pihak komisioner (consignee) sebagai tempat yang dititipkan penjualan produk berhak menawarkan garansi biasa, di mana pihak pengamanat (consignor) akan terikat pada syarat pemberian garansi tersebut.

Sebagai penerima amanat atas barang yang dijual, komisioner (consignee) memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
 

  • Pihak komisioner (consignee) harus menyimpan dan melindungi barang-barang pihak pengamanat dengan cara yang baik dan sesuai dengan sifat barang dan kondisi konsinyasi. Jika ada instruksi khusus, maka pihak komisioner harus melaksanakannya dengan baik.
  • Pihak komisioner (consignee) harus menjual barang konsinyasi dengan harga yang telah ditentukan atau jika tidak ada ketentuan khusus mengenai harga, komisioner harus menjualnya dengan harga yankebug memuaskan kepentingan pihak pengamanat.
  • Pihak komisioner (consignee) harus menyediakan tempat yang terpisah antara barang konsinyasi dan barang dagangan reguler lainnya. Jika pemisahan fisik atas barang ini tidak dapat dilakukan, maka barang konsinyasi ini harus diberi tanda khusus.
  • Pihak komisioner (consignee) memiliki kewajiban untuk mengirimkan laporan secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Laporan kemajuan penjualan ini berisi informasi mengenai barang konsinyasi yang diterima, barang konsinyasi terjual, harga jual, biaya penjualan, jumlah yang terhutang, dan jumlah uang yang telah dikirimkan kepada pengamanat.

Model bisnis konsinyasi merupakan salah satu strategi penjualan yang digunakan oleh industri atau perusahaan dalam kegiatan untuk memperluas daerah pemasarannya. Di tengah tingkat persaingan dunia bisnis yang semakin keras, konsinyasi ini bisa dilakukan untuk memudahkan industri dalam memasarkan produknya. Hal tersebut dikarenakan dengan melakukan penjualan secara konsinyasi banyak pihak yang akan terlibat untuk menjadi mitra usahanya.

Reviews and Comments

Posting Komentar