Jenis Dan Contoh Lisensi Serta Kontraknya
Salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis perdagangan barang/jasa adalah lisensi. Lisensi merupakan pemberian izin yang diberikan oleh pemilik barang/jasa pada pelaku usaha yang menerima lisensi untuk menggunakan maupun memproduksi serta memasarkan kembali merek produk/jasa tersebut.
Pemberian izin dalam memproduksi produk barang/jasa ini bertujuan untuk mempatenkan suatu produk. Pemberian lisensi ini juga dilakukan dengan memanfaatkan hak intelektual yang diberikan oleh si pemberi izin, supaya si penerima izin bisa melakukan kegiatan usahanya.
Contoh Lisensi
Ada beberapa contoh dari pemberian izin tersebut, yang perlu Anda ketahui. Berikut ini contoh dari pemberian izin, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Freeware
Merupakan jenis pemberian lisensi pada pada program software yang bisa didownload melalui internet dengan mencantumkan freeware tersebut.
Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan software atau aplikasinya. Lisensi atas freeware ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, termasuk wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi.
2. Shareware
Sistem dari pemberian Lisensi shareware merupakan jenis pemberian izin pada seluruh program atau aplikasi yang bisa didownload di internet, dengan mencantumkan shareware dengan persetujuan pemasangan atau penginstallan pada software itu sendiri.
Jenis-jenis Pemberian Izin
1. Hak Kekayaan Intelektual
Contoh pemberian izin yang satu ini terdapat pada perangkat lunak yang ada di komputer. Pihak pemberi izin akan memberikan haknya, kepada si pengguna dalam pemakaian perangkat lunak itu sendiri.
Secara umum pemberian izin atas hak kekayaan intelektual ini memiliki peraturan seperti misalnya wilayah, syarat ketentuan, pembaruan, wilayah pemakaian dan sebagainya.
2. Massal
Pemberian izin massal juga biasa ditemukan pada perangkat lunak komputer. Pemberian izin ini akan diberikan pada pemiliknya kepada perorangan dengan memakai software komputer itu.
Pemberian izin ini tertulis lengkap di dalam software itu sendiri.
3. Merek Barang dan Jasa
Pemilik lisensi bisa memberikan lisensinya kepada perorangan/perusahaan supaya barang/jasa yang dimilikinya, bisa didistribusikan atau bisa juga dijual kepada si penerima lisensi tersebut.
Penerima lisensi pun akan memakai merek dagangnya tanpa takut dituntut secara hukum, oleh pemilik lisensi karena sudah mendapat persetujuan.
4. Hasil Karya Seni dan Karakter
Pemilik lisensi akan memberikan lisensinya kepada perorangan/perusahaan atas dasar pendistribusian/penyalinan hak cipta, yang di dalamnya terkandung material seni dan karakter.
5. Bidang Pendidikan
Gelar akademis merupakan pemberian izin dalam bidang pendidikan. Misalnya universitas atau perguruan tinggi akan memberikan izinnya kepada individu/perusahaan untuk menggunakan gelar, jika telah belajar di sana dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi Lisensi
Bagi pihak penerima lisensi tentunya bisa menggunakan merek dari si pemberi lisensi, dengan aman dan tentu saja legal. Maka pihak penerima pun bisa menjalankan usaha/bisnisnya dengan lancar. Ditambah lagi jika merek yang dipakai sudah terkenal dan bereputasi baik di mata konsumen.
Hal itu akan mendatangkan keuntungan bagi si penerima lisensi dalam menjalankan usahanya di masa mendatang. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh dari pihak pemberi lisensi adalah mendapat royalti yang jumlahnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kontrak dalam Hal Pemberian Lisensi
Kontrak dalam pemberian lisensi ini isinya bergantung pada jenis-jenis pemberian lisensi itu sendiri. Berikut ini kontrak yang secara umum digunakan dalam hal pemberian lisensi:
1. Pihak pemegang paten memiliki hak untuk memberikan lisensinya kepada pihak lain melalui perjanjian dalam pemberian lisensi tersebut.
2. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pihak pemegang paten tetap boleh atau bisa melaksanakan sendiri dan memberikan lisensinya kepada pihak ketiga.
3. Perjanjian dalam hal pemberian lisensi tidak boleh memuat ketentuan tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung. Apalagi jika hal itu bisa merugikan perekonomian yang negara dan memuat pembatasan, yang juga akan menghambat kemajuan negara.
Dalam hal menguasai serta mengembangkan teknologi secara umum, dan berhubungan dengan investasi yang diberikan paten itu secara khusus.
4. Perjanjian dalam hal pemberian lisensi juga harus dicatat serta diumumkan dan akan dikenakan biaya.
5. Dalam hal perjanjian ini tidak dicatat di Direktorat Jenderal perjanjian karena tidak memiliki akibat dari hukum pada pihak ketiga.
Kontrak dalam pemberian lisensi wajib diantaranya yaitu:
1. Pemberian lisensi yang melaksanakan paten berdasarkan keputusan dari Direktorat Jendral atas permohonan.
2. Setiap pihak bisa mengajukan permohonan kepada Direktoran jendral, dalam melaksanakan paten yang bersangkutan. Sesudah melewati batas waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal diberikannya paten tersebut.
3. Permohonan pada lisensi wajib ini hanya bisa dilakukan dengan alasan, bahwa paten itu tak dilakukan atau dilaksanakan tetapi tidak sepenuhnya oleh pihak pemegang paten.
4. Permohonan lisensi wajib juga bisa diajukan kapan saja sesudah paten diberikan, dengan alasan bahwa paten sudah dilakukan oleh pihak pemegang paten dalam bentuk atau cara yang merugikan masyarakat.
Masih banyak lagi perjanjian dan kontrak lainnya terkait lisensi dalam bidang apapun juga. Ketentuannya tergantung dari bidangnya masing-masing. Hal ini sangat penting dibuat aturannya, agar pihak pemberi atau penerima izin bisa melaksanakan perjanjiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anda juga harus paham mengenai syarat umum dalam perjanjian tersebut, dan pahami dengan detail setiap bagian di dalamnya.
Posting Komentar