Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Pahami Apa itu Outsourcing, Manfaat dan Kompleksitasnya

Iklim persaingan usaha yang semakin  ketat membuat hubungan kerja antara pemberi kerja dan pelaksana pekerjaan semakin berkembang. Dalam perkembangannya tersebut, muncul perusahaan jasa penyedia kerja yang menyediakan tenaga kerja untuk pihak lain (perusahaan pengguna tenaga kerja), inilah yang disebut outsourcing atau alih daya. 

Sistem outsourcing ini dipilih oleh perusahaan karena menawarkan solusi dimana dengan sistem ini pelaku usaha dapat melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production) dan juga sekaligus menghemat pengeluaran untuk menggaji pegawai atau sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan.


Pengertian Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan aktifitas perusahaan kepada suatu badan penyedia jasa yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian kontrak.
 

Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan outsourcing melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:

  1. Perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing;
  2. Perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing; dan
  3. Tenaga kerja outsourcing itu sendiri. 



Jenis-jenis Outsourcing


Terdapat dua macam jenis outsourcing yang dikenal, yaitu :
 

  1. Outsourcing pekerjaan (business process), yaitu outsourcing yang menerapkan perjanjian pemborongan pekerjaan. Perusahaan yang bertindak sebagai pengguna jasa outsourcing memberikan sebagian pekerjaan, bukan pekerjaan pokok (core business), kepada perusahaan lain (perusahaan pemborongan pekerjaan). Outsourcing pekerjaan ini bisa dikatakan terdapat sebuah perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penerima kerja.
  2. Outsourcing pekerja (personel), yaitu outsourcing yang menerapkan perjanjian tugas tenaga kerjanya. Artinya bagian fungsi-fungsi tertentu yang bersifat penunjang aktivitas perusahaan dikerjakan oleh pekerja dari luar perusahaan. Contohnya jasa pengamanan dan jasa cleaning service.




Prinsip Pelaksanaan Sistem Kerja Outsourcing


Prinsip dasar pelaksanaan sistem kerja outsourcing adalah terjadinya suatu kesepakatan kerjasama antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan perusahaan pengguna jasa tenaga kerja yang dituangkan dalam bentuk kontrak perjanjian.

Perusahaan pengguna tenaga kerja akan membayar sejumlah uang seseuai dengan kesepakatan atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Tujuan utama dari pengadaan outsourcing ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan meraih keunggulan agar perusahaan dapat bertahan di persaingan bisnis yang semakin kompetitif.

Prinsip pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang lain adalah tidak semua pekerjaan pada perusahaan dialihdayakan atau dikerjakan oleh pegawai outsourcing. Hanya beberapa pekerjaan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu saja yang dapat dialihkan dengan sistem outsourcing.

Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing hanya diizinkan untuk kegiatan penunjang dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi yang ada di perusahaan. 

Artinya pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan adalah pekerjaan yang berupa kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core bussiness) suatu perusahaan. 

Misalnya usaha penyedia jasa makanan bagi para pekerja/buruh catering, usaha penyedia jasa kebersihan (cleaning service), usaha tenaga pengaman (security/satpam), usaha jasa penyedia angkutan untuk pekerja/buruh, dan usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan.
 


Manfaat atau Kelebihan Sistem Kerja Outsourcing


 

Banyak perusahaan memilih untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing, umumnya dilatarbelakangi karena ingin melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).

Selain itu, berikut ini adalah beberapa alasan atau manfaat ketika perusahaan melakukan outsourcing:

  1. Meningkatkan fokus perusahaan pada strategi bisnis yang telah disusun;
  2. Menuju perusahaan kelas dunia;
  3. Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering;
  4. Membagi risiko usaha (risk sharing) sehingga kemungkinan munculnya risiko kerugian dapat dikurangi;
  5. Memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri dan sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
  6. Memungkinkan tersedianya dana capital;
  7. Menciptakan produk unggul yang berkualitas;
  8. Menekan dan mengendalikan biaya produksi atau biaya operasi;
  9. Mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada pelanggan;
  10. Mengatasi masalah yang sulit dikendalikan.
Sementara itu keuntungan adanya sistem outsourcing bagi masyarakat adalah semakin luasnya kesempatan kerja. Sehingga peluang masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan semakin besar.

Dan bagi pemerintah, pelaksanaan outsourcing memberikan manfaat untuk menciptakan lapangan pekerja yang baru bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ekonomi nasional. 
 
Secara tidak langsung, dengan adanya perusahaan yang bergerak dalam bidang outsourcing telah membantu pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran. Perusahaan outsourcing akan menyerap tenaga kerja baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, kegiatan ekonomi terstimulus dan daya beli masyarakat meningkat.

Permasalahan atau Kompleksitas Sistem Kerja Outsourcing

 
Sistem Alih Daya (outsourcing) di Indonesia ternyata banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi, yaitu dapat dikategorikan sebagai berikut: 

1. Permasalahan pertama dalam sistem outsourcing adalah tidak adanya penetapan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan multitafsir terkait batasan, pengertian, dan pemahaman mengenai jenis pekerjaan inti (core) dan pendukung atau penunjang (non core) yang berbeda pada tiap-tiap perusahaan.

2. Minimnya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja outsourcing dibandingkan dengan pegawai yang bekerja langsung pada perusahaan prinsipal. Permasalahan ini muncul umumnya dikarenakan:

  • Tidak dibuatnya Perjanjian Kerja secara tertulis yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan vendor, sehingga status pekerja/buruh bukan pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT. Inilah yang membuat para pekerja bisa diberhentikan(di-PHK) tanpa uang pesangon.
  • Jika terdapat perjanjian kerja, kontrak dibuat sepihak oleh perusahaan penyedia jasa pekerja tanpa proses yang seimbang, sehingga banyak pekerja/buruh outsourcing tidak ada job security dan jaminan pengembangan karier, tidak ada jaminan kelangsungan kerja, tidak diberikan fasilitas kesehatan, uang makan dan/atau uang lembur, dan tidak diberikan pesangon setelah di PHK, serta tidak terpenuhi hak-hak dasar lainnya sebelum, selama dan setelah pekerja/buruh bekerja.


3. Hubungan ketenagakerjaan antara pekerja/buruh outsourcing dengan pelaku usaha semakin parah, artinya kedudukan pekerja tersebut lebih rendah dari pengusaha karena pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.

4. Perusahaan tidak mengangkat buruh menjadi pekerja tetap, meskipun sudah bekerja lebih dari tiga tahun. Padalah menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerjaan waktu tertentu paling lama 3 tahun.

 

Itulah ulasan mengenai apa itu outsourcing, prinsip dasar outsourcing, mengapa perusahaan melakukan outsourcing, dan permasalahan sistem kerja outsourcing di Indonesia. Di balik sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan ketika menggunakan sistem outsourcing tersebut, terdapat juga kelemahannya. Dan disini adalah peran perusahaan yang sebaiknya memberikan win-win solution melalui kontrak pekerjanjian.

Dengan adanya suatu perjanjian tertulis (kontrak) membuat pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing. Sehingga semua pihak dalam hubungan kerjanya merasa diuntungkan.

Reviews and Comments

Posting Komentar